Monday, May 25, 2015

Indonesia transmigrasikan penduduknya ke sempadan Malaysia, beri tanah hakmilik 0.25 hektar untuk setiap ketua keluarga.

Minggu, 24/05/2015 15:30 WIB

Jadi Transmigran di Perbatasan Malaysia Dapat Tanah Gratis 0,25 Hektar

Feby Dwi Sutianto - detikFinance

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mendorong program trasmigrasi penduduk ke wilayah perbatasan RI dan Malaysia seperti di Pulau Kalimantan. Untuk merangsang agar warga bersedia ditempatkan di daerah transmigrasi, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memberikan tanah gratis seluas 0,25 hektar (2.500 m2)/kepala keluarga sebagai lokasi tinggal.

Tidak berhenti disitu, pemerintah memberi lahan usaha berupa kebun seluas 3 hektar yang bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.

“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersetifikat sebagai hak milik,” kata Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam siaran tertulisnya yang diterima detikFinance, Minggu (24/5/2015).

Bagi warga yang mengikuti program transmigrasi di perbatasan Indonesia dan Malaysia, pemerintah akan membantu pengembangan di sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian. 

Pada sektor perkebunan, pemerintah mendorong komoditas kelapa sawit sebagai komoditas untuk ditanam pada wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Model bisnis yang dijalankan ialah kemitraan inti plasma (swasta-transmigran).

“Swasta memposisikan sebagai Inti dan transmigran sebagai plasma. Hubungan keduanya sebagai mitra usaha,” ujarnya. 

Sedangkan untuk pola usaha kehutanan, wilayah Kalimantan Utara atau persisnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau akan menjadi daerah prioritas pengembangan bisnis kehutanan rakyat. 
“Sebagai lahan usaha, transmigran akan mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman rakyat. Lokasi yang sudah ditetapkan dengan luas 15 hektar per/KK untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka 35 tahun kemudian. Hasil hutan itu, bisa dijual kepada pihak swasta di bidang kehutanan,” ujarnya. 

Untuk pembangunan kawasan pada perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menggandeng Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Berikut ini, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, yakni terdiri dari 14 kawasan yang melintasi 8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa. 14 Kawasan itu adalah, Paloh, Jagol Babang, Sekayam, Ketungan Hulu, Puring Kencana, Putusibau, Long Apari, Kayan Hulu, Pujungan, Kayan, Lubis Ogong, Simanggaris, Nunukan, dan Sebatik.